Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
An-Nisaa' : Ayat 128
Tafsir As-Sa'di
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiat-nya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka se-sungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (An-Nisa`: 128).
(128) Maksudnya, apabila wanita khawatir akan kedurha-kaan suaminya, yaitu bersikap congkak padanya, tidak suka kepadanya, dan tidak acuh padanya, maka dalam kondisi seperti ini sebaiknya diadakan perbaikan di antara mereka berdua, dengan cara menggugurkan beberapa haknya yang wajib atas suaminya agar ia tetap bersama suaminya tersebut, yaitu rela dengan yang lebih sedikit dari yang seharusnya berupa nafkah atau pakaian atau tempat tinggal atau pembagian hari dengan cara menggugur-kan haknya atau memberikan jatah hari atau malamnya kepada suaminya atau kepada madunya, lalu bila mereka berdua telah se-pakat dengan kondisi seperti itu, maka tidaklah berdosa dan tidak salah mereka berdua melakukan itu, tidak mengapa bagi suami dan tidak mengapa pula bagi istri, karena itu suaminya boleh tetap bersama istrinya tersebut dalam kondisi seperti itu, dan hal itu lebih baik daripada bercerai, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ ﴿ "Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)."
Dapat diambil dari keumuman lafazh dan makna ayat ini bahwa perdamaian antara dua orang yang masing-masing mem-punyai hak atau perselisihan dalam perkara apa pun, adalah lebih baik daripada masing-masing dari mereka berdua itu saling ngotot dalam mempertahankan hak-haknya, karena dengan berdamai akan menjadi tenang dan tetap berada dalam nuansa saling cinta serta sama-sama memakai predikat sifat toleransi dan saling me-maafkan, hal ini boleh dalam segala perkara, kecuali dalam perkara menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena sesungguhnya hal itu bukanlah merupakan suatu perdamaian, akan tetapi menjadi sebuah tindakan melampaui batas, dan keta-huilah bahwa setiap hukum dari hukum-hukum yang ada tidaklah akan sempurna dan terpenuhi kecuali dengan adanya tuntutan-tuntutannya dan tidak adanya penghalang-penghalangnya, maka di antara hukum tersebut adalah ketetapan yang besar ini, yaitu perdamaian, Allah سبحانه وتعالى menyebutkan tuntutan akan hal tersebut dan Allah mengingatkan bahwa hal itu adalah baik, dan kebaikan itu akan dicari dan disukai oleh setiap orang yang berakal, di samping itu Allah juga memerintahkan dan sangat menganjurkan-nya, hingga seorang Mukmin akan menambah usahanya dalam mencarinya.
Dan Allah juga menyebutkan penghalangnya dalam Firman-Nya, ﴾ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ ﴿ "Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir," maksudnya, jiwa manusia itu telah diciptakan memiliki watak kikir, yaitu tidak suka mengerahkan apa yang menjadi hak manusia lain, namun sangat berusaha memenuhi hak dirinya, dan jiwa itu telah diarahkan kepada hal seperti itu secara penciptaan-nya, dan seharusnya kalian berusaha untuk menghilangkan akhlak yang hina ini dari jiwa-jiwa kalian, dan menggantikannya dengan sifat yang bertolak belakang dengannya, yaitu berlapang dada, artinya mengerahkan hak yang menjadi kewajiban atas dirinya dan bersikap puas dengan beberapa hak untuk dirinya, dan ketika seorang manusia dapat dibimbing kepada akhlak yang baik ini, niscaya di saat itu mudahlah baginya perdamaian antara dia dengan lawan-lawannya, dan akan mudahlah jalan keluar yang menyam-paikan mereka kepada yang dikehendaki bersama, berbeda dengan orang yang tidak berusaha menghilangkan sifat kikir dari jiwanya, maka pastilah akan terasa susah baginya perdamaian dan persetu-juan tersebut, karena ia tidak akan rela kecuali menerima semua haknya dan ia tidak rela untuk menunaikan semua kewajibannya, apalagi bila musuhnya itu sama seperti dia, maka tambah ruwetlah perkaranya.
Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ ﴿ "Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh)" yaitu kalian berbuat baik dalam beribadah kepada Allah dengan cara seorang hamba menyembah Rabbnya seolah-olah ia melihatNya, dan bila ia tidak melihatNya sesung-guhnya Rabbnya itu melihatnya, dan berbuat baik kepada makhluk dengan berbagai jalan kebaikan berupa manfaat harta, ilmu, jabatan, atau selainnya, dan kalian bertakwa kepada Allah dengan me-ngerjakan seluruh perkara yang diperintahkan dan meninggalkan seluruh perkara yang dilarang, atau kalian berbuat baik dengan mengerjakan hal-hal yang diperintahkan dan kalian bertakwa de-ngan meninggalkan hal-hal yang dilarang, ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," sesungguhnya pengetahuan dan ilmuNya meliputi segala hal, baik lahir maupun batin lalu Allah menjaganya untuk kalian dan membalasnya dengan balasan yang sempurna.
(128) Maksudnya, apabila wanita khawatir akan kedurha-kaan suaminya, yaitu bersikap congkak padanya, tidak suka kepadanya, dan tidak acuh padanya, maka dalam kondisi seperti ini sebaiknya diadakan perbaikan di antara mereka berdua, dengan cara menggugurkan beberapa haknya yang wajib atas suaminya agar ia tetap bersama suaminya tersebut, yaitu rela dengan yang lebih sedikit dari yang seharusnya berupa nafkah atau pakaian atau tempat tinggal atau pembagian hari dengan cara menggugur-kan haknya atau memberikan jatah hari atau malamnya kepada suaminya atau kepada madunya, lalu bila mereka berdua telah se-pakat dengan kondisi seperti itu, maka tidaklah berdosa dan tidak salah mereka berdua melakukan itu, tidak mengapa bagi suami dan tidak mengapa pula bagi istri, karena itu suaminya boleh tetap bersama istrinya tersebut dalam kondisi seperti itu, dan hal itu lebih baik daripada bercerai, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ ﴿ "Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)."
Dapat diambil dari keumuman lafazh dan makna ayat ini bahwa perdamaian antara dua orang yang masing-masing mem-punyai hak atau perselisihan dalam perkara apa pun, adalah lebih baik daripada masing-masing dari mereka berdua itu saling ngotot dalam mempertahankan hak-haknya, karena dengan berdamai akan menjadi tenang dan tetap berada dalam nuansa saling cinta serta sama-sama memakai predikat sifat toleransi dan saling me-maafkan, hal ini boleh dalam segala perkara, kecuali dalam perkara menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena sesungguhnya hal itu bukanlah merupakan suatu perdamaian, akan tetapi menjadi sebuah tindakan melampaui batas, dan keta-huilah bahwa setiap hukum dari hukum-hukum yang ada tidaklah akan sempurna dan terpenuhi kecuali dengan adanya tuntutan-tuntutannya dan tidak adanya penghalang-penghalangnya, maka di antara hukum tersebut adalah ketetapan yang besar ini, yaitu perdamaian, Allah سبحانه وتعالى menyebutkan tuntutan akan hal tersebut dan Allah mengingatkan bahwa hal itu adalah baik, dan kebaikan itu akan dicari dan disukai oleh setiap orang yang berakal, di samping itu Allah juga memerintahkan dan sangat menganjurkan-nya, hingga seorang Mukmin akan menambah usahanya dalam mencarinya.
Dan Allah juga menyebutkan penghalangnya dalam Firman-Nya, ﴾ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ ﴿ "Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir," maksudnya, jiwa manusia itu telah diciptakan memiliki watak kikir, yaitu tidak suka mengerahkan apa yang menjadi hak manusia lain, namun sangat berusaha memenuhi hak dirinya, dan jiwa itu telah diarahkan kepada hal seperti itu secara penciptaan-nya, dan seharusnya kalian berusaha untuk menghilangkan akhlak yang hina ini dari jiwa-jiwa kalian, dan menggantikannya dengan sifat yang bertolak belakang dengannya, yaitu berlapang dada, artinya mengerahkan hak yang menjadi kewajiban atas dirinya dan bersikap puas dengan beberapa hak untuk dirinya, dan ketika seorang manusia dapat dibimbing kepada akhlak yang baik ini, niscaya di saat itu mudahlah baginya perdamaian antara dia dengan lawan-lawannya, dan akan mudahlah jalan keluar yang menyam-paikan mereka kepada yang dikehendaki bersama, berbeda dengan orang yang tidak berusaha menghilangkan sifat kikir dari jiwanya, maka pastilah akan terasa susah baginya perdamaian dan persetu-juan tersebut, karena ia tidak akan rela kecuali menerima semua haknya dan ia tidak rela untuk menunaikan semua kewajibannya, apalagi bila musuhnya itu sama seperti dia, maka tambah ruwetlah perkaranya.
Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ ﴿ "Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh)" yaitu kalian berbuat baik dalam beribadah kepada Allah dengan cara seorang hamba menyembah Rabbnya seolah-olah ia melihatNya, dan bila ia tidak melihatNya sesung-guhnya Rabbnya itu melihatnya, dan berbuat baik kepada makhluk dengan berbagai jalan kebaikan berupa manfaat harta, ilmu, jabatan, atau selainnya, dan kalian bertakwa kepada Allah dengan me-ngerjakan seluruh perkara yang diperintahkan dan meninggalkan seluruh perkara yang dilarang, atau kalian berbuat baik dengan mengerjakan hal-hal yang diperintahkan dan kalian bertakwa de-ngan meninggalkan hal-hal yang dilarang, ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," sesungguhnya pengetahuan dan ilmuNya meliputi segala hal, baik lahir maupun batin lalu Allah menjaganya untuk kalian dan membalasnya dengan balasan yang sempurna.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di