Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nisaa' : Ayat 5

Tafsir As-Sa'di
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (An-Nisa`: 5).

(5) السُّفَهَاءُ adalah kata jamak dari سَفِيْهٌ (orang yang tidak sem-purna akalnya) yang artinya adalah orang yang tidak becus dalam membelanjakan hartanya; baik karena tidak ada akalnya seperti orang gila atau idiot atau semacamnya, atau karena belum sempurna akalnya seperti anak kecil dan orang yang belum dewasa. Allah melarang para wali untuk menyerahkan kepada mereka harta-harta mereka karena takut disia-siakan dan dihabiskan. Karena Allah menjadikan harta itu untuk memenuhi kebutuhan hamba-hamba-Nya dalam kemaslahatan agama maupun dunia mereka. Dan mereka itu tidaklah pandai dalam mengurus (dan membelanjakan) harta tersebut dan memeliharanya, oleh karena itu Allah meme-rintahkan kepada wali(nya) agar tidak menyerahkan harta mereka kepada mereka. Akan tetapi ia harus menafkahi mereka dari harta itu, memberikan pakaian dengannya, serta membelanjakan harta itu kepada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan mereka, dunia maupun akhirat mereka, dan agar para wali berkata kepada mereka dengan perkataan yang baik, yaitu, dengan berjanji kepada mereka apabila mereka meminta harta mereka itu bahwa para wali itu akan memberikannya setelah mereka dewasa nanti, atau semacamnya. Dan agar berlaku lemah lembut dalam berbicara kepada mereka sebagai suatu keharusan untuk menghibur perasaan hati mereka.
Allah menyandarkan (permasalahan) harta (orang yang belum sempurna akalnya) kepada para wali itu berindikasi bahwa mereka wajib memperlakukan harta orang yang bodoh tersebut sebagai-mana mereka melakukannya pada harta mereka sendiri berupa penjagaan, pembelanjaan, dan tidak menghadapkannya kepada hal-hal yang memusnahkannya.
Ayat ini menunjukkan bahwa memberikan nafkah kepada orang gila, anak kecil, dan idiot itu adalah dari harta mereka sendiri, bila mereka memiliki harta, sebagaimana Firman Allah سبحانه وتعالى,﴾ وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ ﴿ "Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)."
Ayat ini juga menunjukkan bahwa pernyataan wali dapat diterima tentang apa yang ia nyatakan mengenai nafkah yang me-mungkinkan atau pakaian, karena Allah telah menjadikan mereka sebagai orang-orang yang dapat dipercaya atas harta anak yatim itu, oleh karena itu pernyataan orang-orang yang terpercaya harus diterima.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di