Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

An-Nisaa' : Ayat 6

Tafsir As-Sa'di
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)." (An-Nisa`: 6).

(6) اَلْإِبْتِلَاءُ (ujian) adalah cobaan dan latihan. Yang demikian itu adalah dengan menyerahkan sesuatu dari hartanya kepada anak yatim yang telah mendekati kedewasaan, lalu ia membelanjakan uang itu untuk kebutuhannya dengan sepatutnya menurut kondi-sinya saat itu, hingga jelaslah saat itu antara kedewasaannya atau-pun ketidakmampuannya membelanjakan menurut yang sepatut-nya. Bila ia masih belum mampu dalam membelanjakan harta, maka hartanya tidak diberikan kepadanya, dan ia masih dinyatakan tetap dalam kondisi tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik, walaupun ia telah mencapai umur yang cukup dewasa. Apabila telah terbukti kedewasaan dan kemampuannya dalam membelan-jakan harta dengan sepatutnya serta telah mencapai cukup usia untuk menikah, ﴾ فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ ﴿ "maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya," secara sempurna dan seluruhnya.
﴾ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافٗا ﴿ "Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan," yakni, melampaui batas yang halal yang dibolehkan oleh Allah untuk kalian dari harta mereka, kepada yang haram yang telah diharamkan oleh Allah atas kalian dari harta mereka.
﴾ وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ ﴿ "Dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanja-kannya) sebelum mereka dewasa," maksudnya, janganlah kalian makan harta mereka saat mereka masih kecil, di mana mereka saat itu belum mampu mengambilnya dari kalian dan mereka juga tidak mampu melarang kalian memakannya, secara tergesa-gesa sebelum mereka menjadi dewasa, di mana mereka mengambil harta mereka dari kalian dan melarang kalian dari memakannya.
Yang seperti ini adalah perkara nyata yang terjadi pada seba-gian besar para wali yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah dan tidak memiliki rasa kasih sayang terhadap orang-orang yang ia lindungi tersebut. Para wali itu melihat bahwa hal tersebut adalah suatu kesempatan bagi mereka hingga mereka memanfaatkannya sebaik mungkin, dan dengan tergesa-gesa mereka mengambil apa yang diharamkan oleh Allah atas mereka. Itulah sebabnya Allah سبحانه وتعالى melarang dari perbuatan seperti itu secara khusus.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di