Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Ma'ida : Ayat 3

Tafsir As-Sa'di
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang ter-cekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diter-kam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu ada-lah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk ( mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Pada hari ini telah Kusempurna-kan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." (Al-Ma`idah: 3).

(3) Ayat inilah yang Allah سبحانه وتعالى isyaratkan kepada kita pada FirmanNya, ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kecuali yang akan dibacakan kepadamu."
Ketahuilah bahwa Allah tidak mengharamkan apa yang Dia haramkan kecuali demi melindungi dan menjaga hamba-hambaNya dari mudarat yang ada pada apa-apa yang diharamkan tersebut, dan terkadang Allah menjelaskan itu dan kadang tidak. Allah mem-beritakan bahwa Dia mengharamkan ﴾ ٱلۡمَيۡتَةُ ﴿ "bangkai." Yang di-maksud dengan bangkai adalah hewan yang kehilangan hidupnya tanpa disembelih secara syar'i. Ia haram karena mengandung muda-rat, yaitu tertahannya darah di dalam perut dan dagingnya yang membahayakan pemakannya, dan sering terjadi ia mati karena suatu penyakit yang menjadi pemicu kematiannya, maka ia pun membahayakan pemakannya.
Dan dikecualikan dari bangkai adalah bangkai belalang dan ikan, ia halal.
﴾ وَٱلدَّمُ ﴿ "Dan darah," yakni yang mengalir sebagaimana hal itu diberi batasan dengannya pada ayat yang lain.
﴾ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ ﴿ "Dan daging babi." Ini mencakup seluruh bagian-nya. Dan Allah menyebutkannya secara khusus di antara binatang-binatang buas yang buruk, karena sebagian Ahli Kitab dari kalangan orang-orang Nasrani mengklaim bahwa Allah menghalalkannya bagi mereka. Maka maknanya, kamu jangan tertipu oleh mereka, bagai-mana pun ia adalah haram, dan termasuk binatang-binatang keji.
﴾ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ﴿ "Daging hewan yang disembelih atas nama selain nama Allah." Maksudnya, (saat disembelih) yang disebut adalah nama selain Allah, baik itu berhala, wali, bintang, dan makhluk-makhluk yang lain. Maka sebagaimana menyebut nama Allah membuat daging sembelihan menjadi baik dan halal, begitu pula menyebut nama selainNya, hal itu membuat daging menjadi (keji) buruk se-cara maknawi karena ia adalah syirik kepada Allah. ﴾ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ ﴿ "Yang tercekik," yakni, bangkai yang mati karena dicekik dengan tangan, atau tali, atau kepalanya dimasukkan ke dalam sesuatu yang sempit sehingga dia tidak mampu menariknya lalu dia mati.
﴾ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ ﴿ "Yang dipukul," yakni, bangkai yang disebabkan oleh hantaman tongkat, batu, kayu, atau karena ia (mati) tertimpa sesuatu, disengaja atau tidak.
﴾ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ ﴿ "Yang jatuh," yakni, dari tempat yang tinggi seperti gunung, tembok, atap, atau lainnya, lalu ia mati karenanya.
﴾ وَٱلنَّطِيحَةُ ﴿ "Yang ditanduk," yakni, yang ditanduk oleh bina-tang lain lalu ia mati. ﴾ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ ﴿ "Yang diterkam binatang buas," seperti serigala, singa, macan, atau burung-burung pemangsa; jika ia mati karena diterkam oleh binatang buas, maka ia tidak halal. ﴾ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ ﴿ "Kecuali yang sempat kamu sembelih." Pengecualian ini kembali kepada apa yang disebutkan sebelumnya, yaitu, yang ter-cekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang diter-kam binatang buas. Jika ia disembelih, di mana ia masih memiliki hidup yang stabil agar sembelihan terealisasikan padanya.
Itulah sebabnya para ulama fikih berkata, "Seandainya bina-tang buas mengeluarkan isi perut binatang atau memutuskan jalan nafasnya, maka masih hidupnya binatang tersebut sama saja se-perti mati, karena penyembelihan tidaklah berguna terhadapnya." Dan sebagian ada yang beranggapan bahwa yang penting masih ada hidupnya, sehingga jika ia disembelih sementara ia masih me-miliki kehidupan, maka ia halal meski ususnya terburai keluar dan ini adalah yang zahir dari ayat.
﴾ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ﴿ "Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah." Maksudnya, diharamkan atasmu melakukan undian nasib dengan anak panah. Dan mengundi nasib di sini maksudnya, mencari bagian dan ketentuan bagimu, dan itu biasanya berjumlah tiga buah anak panah yang dilakukan pada masa jahiliyah yang salah satunya bertuliskan, 'lakukanlah', yang lain bertuliskan, 'jangan lakukan', dan yang ketiga polos tanpa tulisan.
Jika salah seorang dari mereka hendak bepergian atau meni-kah atau selainnya, maka dia memutar anak panah yang beratnya berimbang itu, kemudian dia mencabut salah satunya; jika yang keluar adalah yang tertulis 'lakukan' maka dia melaksanakan. Jika yang keluar adalah yang tertulis 'jangan lakukan' maka dia tidak melakukan dan tidak pula melaksanakan niatnya. Jika yang keluar adalah yang tidak tertulis, maka dia mengulanginya sampai salah satu dari dua anak panah itu keluar, lalu ia dilaksanakan. Maka Allah mengharamkannya atas mereka pada bentuk ini dan yang semacamnya dan Allah mengganti bagi mereka dengan istikharah kepada Allah dalam segala urusan mereka.
﴾ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ﴿ "Itu adalah kefasikan." Ini adalah isyarat kepada se-luruh yang diharamkan oleh Allah yang telah disebutkan di atas, sebagai perlindungan kepada hamba-hambaNya, bahwa itu adalah kefasikan, yakni penyimpangan dari ketaatan kepadaNya menuju ketaatan kepada setan.
Kemudian Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan FirmanNya,
﴾ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ 3 ﴿
"Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (menga-lahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk-mu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesung-guhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Mai`dah: 3).
Hari yang diisyaratkan di sini adalah Hari Arafah, di mana Allah menyempurnakan agamaNya, menolong hamba dan Rasul-Nya, dan mengalahkan para pengikut syirik dengan kekalahan yang menyakitkan, setelah sebelumnya mereka berusaha mati-matian dan menginginkan mengeluarkan orang-orang Mukmin dari agamanya. Manakala mereka melihat kemuliaan, kemenangan, dan keunggulan Islam, mereka sangat berputus asa dari orang-orang Mukmin untuk bisa mengeluarkan mereka dari agamanya, mereka sekarang justru takut dan khawatir kepada orang-orang Mukmin. Oleh karena itu, pada tahun di mana Nabi ﷺ melaksanakan haji, tidak seorang musyrik pun yang melaksanakan haji dan tidak se-orang pun thawaf dengan telanjang.[48]
Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ﴿ "Sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu," maksud-nya, jangan takut kepada orang-orang musyrik, akan tetapi takutlah kepada Allah yang telah menolongmu atas mereka, mengalahkan mereka, dan menggagalkan makar (konspirasi) mereka. ﴾ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ ﴿ "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu." Ialah dengan disempurnakannya kemenangan dan disempurnakan-nya syariat, baik zahir maupun batin, ushul (pokok-pokok akidah) maupun furu' (cabang-cabang amaliyah).
Dari sini, maka al-Qur`an dan sunnah sangatlah mencukupi dalam hukum-hukum agama, baik dasar-dasarnya maupun cabang-cabangnya. Karena itu siapa pun yang memaksakan diri dan meng-klaim bahwa dalam perkara-perkara akidah dan hukum, manusia harus mengetahui ilmu-ilmu selain ilmu al-Qur`an dan sunnah seperti ilmu kalam dan lainnya, maka dia adalah orang jahil dan klaimnya adalah batil. (Lebih dari itu dia telah mengklaim bahwa agama tidak sempurna kecuali dengan apa yang diklaimnya dan disuarakannya. Ini termasuk kezhaliman dan pembodohan kepada Allah dan RasulNya.
﴾ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي ﴿ "Dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmatKu," lahir dan batin.
﴾ وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ ﴿ "Dan telah Aku ridhai Islam itu sebagai aga-mamu," maksudnya, Aku memilihnya dan mengangkatnya sebagai agama bagimu sebagaimana Aku telah meridhainya untukmu. Maka tegakkan (aplikasikanlah) agama itu dalam rangka sebagai bentuk syukur kepada Rabbmu dan pujilah Dzat yang telah mem-berimu nikmat dengan agama terbaik, termulia, dan paling sempurna. ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "Maka barangsiapa terpaksa," artinya, keterpaksaan men-dorongnya untuk memakan sebagian yang diharamkan yang telah disebutkan dalam ayat ﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ ﴿ "diharamkan bagimu bangkai," ﴾ فِي مَخۡمَصَةٍ ﴿ "karena kelaparan," artinya, didesak oleh rasa lapar yang berat, ﴾ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ ﴿ "tanpa sengaja berbuat dosa," yakni tidak cenderung kepada dosa, yakni dia tidak makan sampai ia benar-benar terpaksa dan makannya pun hanya secukupnya.
﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Di mana Allah membolehkannya makan dalam kondisi ini, dan menyayanginya dengan sesuatu yang bisa menjaga hidupnya tanpa kekurangan yang menodai agamanya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di