Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Ma'ida : Ayat 4
Tafsir As-Sa'di
"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah Nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya'." (Al-Ma`idah: 4).
(4) Allah سبحانه وتعالى berfirman kepada NabiNya Muhammad ﷺ, ﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ ﴿ "Mereka menanyakan kepadamu apakah yang dihalal-kan bagi mereka?" Artinya, dari makanan-makanan.
﴾ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ﴿ "Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik'," yaitu, makanan yang mengandung manfaat, atau kelezatan yang tidak memudaratkan badan dan akal. Maka termasuk di dalam-nya semua biji-bijian dan buah-buahan yang ada di desa-desa dan alam terbuka. Termasuk di dalamnya seluruh binatang laut dan seluruh binatang darat, kecuali apa yang dikecualikan oleh pele-tak syariat, Allah dan RasulNya seperti binatang buas dan binatang-binatang yang keji (menjijikkan) sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam FirmanNya,
﴾ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ﴿
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharam-kan bagi mereka segala yang buruk (keji)." (Al-A'raf: 157).
﴾ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas (yang telah kamu ajari)," maksudnya, dihalalkan bagimu bina-tang buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu... dan seterusnya, (sebagaimana) ayat tersebut sampai akhir.
Ayat ini menunjukkan beberapa perkara:
Pertama: Kasih sayang dan rahmat Allah kepada hambaNya, di mana Allah memperluas jalan-jalan yang halal, dan menghalal-kan apa yang tidak mereka sembelih dari binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang buas yang telah dilatih. Binatang-binatang buas untuk berburu disini adalah anjing, singa, elang, dan lain-lain yang menangkap dengan taring dan cakarnya.
Kedua: Hendaknya binatang buas yang dipakai untuk berburu adalah binatang yang terlatih, menurut kebiasaan (negeri setempat) yang dianggap memenuhi syarat bahwa ia terlatih, jika diberi isyarat untuk berangkat, maka ia berangkat, jika dilarang, maka ia berhenti, dan jika ia menangkap binatang buruan, maka ia tidak memakan-nya. Oleh karena itu Allah berfirman ﴾ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada-mu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu." Maksudnya, dia menangkap binatang buruan untuk dirimu. Jika binatang buas itu memakannya berarti ia tidak mengetahui bahwa ia menangkap untuk majikannya, mungkin ia menangkap untuk dirinya sendiri.
Ketiga: Hendaknya binatang buas atau burung pemangsa me-lukainya berdasarkan Firman Allah, ﴾ مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Binatang buas (yang memangsa)," dan ini harus sejalan dengan binatang yang mati ter-cekik yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya, seandainya anjing atau lainnya mencekiknya atau dia membunuhnya dengan tindihan-nya yang berat, maka hewan buruan itu tidak halal. Hal ini berpijak kepada pendapat bahwa yang dimaksud dengan binatang buas adalah binatang yang melukai binatang buruan dengan taring atau cakarnya. Dan pendapat yang masyhur adalah bahwa yang di-maksud dengan binatang buas di sini adalah binatang penghasil yakni penangkap dan pemburu binatang buruan. Berdasarkan ini, maka tidak diharuskan melukai. Wallahu a'lam.
Keempat: Dibolehkannya memiliki anjing untuk berburu sebagaimana dalam hadits shahih.[49] Walaupun secara umum me-miliki anjing adalah diharamkan; karena dibolehkannya berburu dengannya dan melatihnya menunjukkan bolehnya memiliki anjing.
Kelima: Binatang buruan, walaupun terkena air liur anjing adalah suci, karena Allah membolehkannya dan tidak menying-gung harusnya mencucinya, itu menunjukkan kesuciannya.
Keenam: Ayat ini mengandung keutamaan ilmu, binatang buas yang dilatih. Karena ia dilatih maka binatang buruan yang ditang-kapnya menjadi halal, tapi yang tidak dilatih, maka binatang buru-annya tidak halal.
Ketujuh: Bahwa menyibukkan diri dengan melatih anjing atau burung pemangsa atau selainnya tidaklah tercela, bukan termasuk perbuatan sia-sia lagi batil, akan tetapi ia adalah pekerjaan yang boleh menjadi keinginan, karena ia sarana kepada kehalalan bina-tang-binatang buruan dan dapat dimanfaatkan.
Kedelapan: Ayat ini mengandung dalil bagi orang yang mem-bolehkan menjual anjing pemburu, dia berkata, "Karena boleh, jadi dia tidak mendapatkannya kecuali dengan itu."
Kesembilan: Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya mem-baca bismillah pada saat melepas binatang pemburu dan jika dia tidak membaca bismillah dengan sengaja, maka apa yang dibunuh oleh binatang pemburu tidak halal.
Kesepuluh: Boleh memakan hasil tangkapan binatang pemburu, baik ia membunuhnya atau tidak dan bahwa jika ia membawa tangkapannya kepada majikannya sementara tangkapan itu masih hidup, maka ia tidak halal kecuali dengan disembelih.
Kemudian Allah mendorong hamba-hambaNya kepada takwa dan memperingatkan mereka akan adanya hisab (perhitungan amal) pada Hari Kiamat, dan bahwa ia telah dekat. Firman Allah,﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya."
(4) Allah سبحانه وتعالى berfirman kepada NabiNya Muhammad ﷺ, ﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ ﴿ "Mereka menanyakan kepadamu apakah yang dihalal-kan bagi mereka?" Artinya, dari makanan-makanan.
﴾ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ﴿ "Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik'," yaitu, makanan yang mengandung manfaat, atau kelezatan yang tidak memudaratkan badan dan akal. Maka termasuk di dalam-nya semua biji-bijian dan buah-buahan yang ada di desa-desa dan alam terbuka. Termasuk di dalamnya seluruh binatang laut dan seluruh binatang darat, kecuali apa yang dikecualikan oleh pele-tak syariat, Allah dan RasulNya seperti binatang buas dan binatang-binatang yang keji (menjijikkan) sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam FirmanNya,
﴾ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ﴿
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharam-kan bagi mereka segala yang buruk (keji)." (Al-A'raf: 157).
﴾ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas (yang telah kamu ajari)," maksudnya, dihalalkan bagimu bina-tang buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu... dan seterusnya, (sebagaimana) ayat tersebut sampai akhir.
Ayat ini menunjukkan beberapa perkara:
Pertama: Kasih sayang dan rahmat Allah kepada hambaNya, di mana Allah memperluas jalan-jalan yang halal, dan menghalal-kan apa yang tidak mereka sembelih dari binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang buas yang telah dilatih. Binatang-binatang buas untuk berburu disini adalah anjing, singa, elang, dan lain-lain yang menangkap dengan taring dan cakarnya.
Kedua: Hendaknya binatang buas yang dipakai untuk berburu adalah binatang yang terlatih, menurut kebiasaan (negeri setempat) yang dianggap memenuhi syarat bahwa ia terlatih, jika diberi isyarat untuk berangkat, maka ia berangkat, jika dilarang, maka ia berhenti, dan jika ia menangkap binatang buruan, maka ia tidak memakan-nya. Oleh karena itu Allah berfirman ﴾ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada-mu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu." Maksudnya, dia menangkap binatang buruan untuk dirimu. Jika binatang buas itu memakannya berarti ia tidak mengetahui bahwa ia menangkap untuk majikannya, mungkin ia menangkap untuk dirinya sendiri.
Ketiga: Hendaknya binatang buas atau burung pemangsa me-lukainya berdasarkan Firman Allah, ﴾ مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Binatang buas (yang memangsa)," dan ini harus sejalan dengan binatang yang mati ter-cekik yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya, seandainya anjing atau lainnya mencekiknya atau dia membunuhnya dengan tindihan-nya yang berat, maka hewan buruan itu tidak halal. Hal ini berpijak kepada pendapat bahwa yang dimaksud dengan binatang buas adalah binatang yang melukai binatang buruan dengan taring atau cakarnya. Dan pendapat yang masyhur adalah bahwa yang di-maksud dengan binatang buas di sini adalah binatang penghasil yakni penangkap dan pemburu binatang buruan. Berdasarkan ini, maka tidak diharuskan melukai. Wallahu a'lam.
Keempat: Dibolehkannya memiliki anjing untuk berburu sebagaimana dalam hadits shahih.[49] Walaupun secara umum me-miliki anjing adalah diharamkan; karena dibolehkannya berburu dengannya dan melatihnya menunjukkan bolehnya memiliki anjing.
Kelima: Binatang buruan, walaupun terkena air liur anjing adalah suci, karena Allah membolehkannya dan tidak menying-gung harusnya mencucinya, itu menunjukkan kesuciannya.
Keenam: Ayat ini mengandung keutamaan ilmu, binatang buas yang dilatih. Karena ia dilatih maka binatang buruan yang ditang-kapnya menjadi halal, tapi yang tidak dilatih, maka binatang buru-annya tidak halal.
Ketujuh: Bahwa menyibukkan diri dengan melatih anjing atau burung pemangsa atau selainnya tidaklah tercela, bukan termasuk perbuatan sia-sia lagi batil, akan tetapi ia adalah pekerjaan yang boleh menjadi keinginan, karena ia sarana kepada kehalalan bina-tang-binatang buruan dan dapat dimanfaatkan.
Kedelapan: Ayat ini mengandung dalil bagi orang yang mem-bolehkan menjual anjing pemburu, dia berkata, "Karena boleh, jadi dia tidak mendapatkannya kecuali dengan itu."
Kesembilan: Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya mem-baca bismillah pada saat melepas binatang pemburu dan jika dia tidak membaca bismillah dengan sengaja, maka apa yang dibunuh oleh binatang pemburu tidak halal.
Kesepuluh: Boleh memakan hasil tangkapan binatang pemburu, baik ia membunuhnya atau tidak dan bahwa jika ia membawa tangkapannya kepada majikannya sementara tangkapan itu masih hidup, maka ia tidak halal kecuali dengan disembelih.
Kemudian Allah mendorong hamba-hambaNya kepada takwa dan memperingatkan mereka akan adanya hisab (perhitungan amal) pada Hari Kiamat, dan bahwa ia telah dekat. Firman Allah,﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya."
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di