Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Ma'ida : Ayat 32

Tafsir As-Sa'di
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bu-kan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah melampaui batas dalam berbuat keru-sakan di muka bumi." (Al-Ma`idah: 32).

(32) Allah berfirman, ﴾ مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ ﴿ "Oleh karena itu," yaitu, yang Kami sebutkan tentang kisah kedua putra Adam, pembu-nuhan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain, dan dia memulai contoh pembunuhan bagi orang yang datang sesudahnya, dan bahwa akibat pembunuhan adalah buruk dan merupakan kerugian di dunia dan akhirat, ﴾ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ ﴿ "Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil," yaitu kaum yang menerima kitab-kitab langit, ﴾ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ ﴿ "bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi," yakni, tanpa alasan yang benar, ﴾ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا ﴿ "maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." Karena dia tidak memiliki penyeru yang mengajaknya kepada pembedaan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan kecuali dengan kebenaran. Manakala dia berani membunuh jiwa yang tidak berhak untuk dibunuh, maka jelaslah bahwa menurutnya tidak ada perbedaan antara yang di-bunuh ini dengan yang lainnya. Hal itu hanya didorong oleh ajak-an hawa nafsunya yang menyeru kepada perbuatan buruk; karena keberaniannya membunuh, maka seolah-olah dia membunuh selu-ruh manusia. Begitu pula orang yang menghidupkan satu jiwa, artinya, membiarkannya dan tidak membunuhnya walaupun di dalam dirinya terdapat dorongan untuk melakukan itu, akan tetapi rasa takutnya kepada Allah menghalang-halanginya melakukan-nya, maka dia itu seperti menghidupkan seluruh manusia karena rasa takutnya kepada Allah menghalanginya membunuh orang yang tidak berhak dibunuh. Ayat ini menunjukkan bahwa membu-nuh dibolehkan dalam satu dari dua kondisi:
Pertama: Membunuh orang yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar dan dilakukan dengan sengaja. Orang ini halal untuk dibunuh jika dia mukallaf, setara, dan bukan wali dari korban.
Kedua: Membunuh pembuat kerusakan di muka bumi dengan merusak agama, badan dan harta manusia seperti orang-orang kafir yang murtad, orang-orang yang memerangi, para penyeru kepada bid'ah di mana kejahatan mereka tidak bisa dihadang kecuali de-ngan membunuh mereka. Begitu pula para pembegal dan orang-orang yang seperti mereka yang menyerang orang-orang untuk mengambil harta mereka atau membunuh mereka.﴾ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ﴿ "Dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas," yang tidak menyi-sakan alasan lagi bagi siapa pun. ﴾ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم ﴿ "Kemudian banyak di antara mereka," yakni manusia, ﴾ بَعۡدِ ذَٰلِكَ ﴿ "sesudah itu," yaitu penje-lasan yang pasti untuk menjadi hujjah yang menuntut sikap lurus di muka bumi, ﴾ لَمُسۡرِفُونَ ﴿ "sungguh-sungguh telah melampaui batas," dengan melakukan kemaksiatan dan penyelisihan terhadap rasul-rasul yang diutus dengan membawa hujjah-hujjah dan keterangan-keterangan yang jelas.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di