Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Ma'ida : Ayat 33
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang me-merangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghi-naan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksa-an yang besar, kecuali orang-orang yang bertaubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ma`idah: 33-34).
Tafsir As-Sa'di
(33) Orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya adalah orang-orang yang memaklumkan sikap permusuhan secara terbuka, mereka membuat kerusakan di muka bumi dengan keku-furan, pembunuhan, perampasan harta, dan meneror keamanan jalan. Yang masyhur adalah bahwa ayat ini berbicara tentang hukum para pembegal yang menghadang manusia di desa-desa dan daerah-daerah terpencil lalu mereka merampas harta, menakut-nakuti dan membunuh, akibatnya orang-orang menjadi takut untuk melewati jalan di mana mereka berada, maka jalan pun terputus karena itu. Maka Allah menyampaikan bahwa hukuman bagi mereka pada saat had ditegakkan (ditimpakan) atas mereka, adalah salah satu dari hukuman-hukuman tersebut.
Para ulama tafsir berselisih pendapat apakah hukum dalam ayat ini berdasar kepada pilihan, dalam arti, pemimpin atau wakil-nya menghukum para pembegal dengan hukuman yang sesuai dengan kemaslahatan yang dipandangnya dengan memilih satu dari hukuman-hukuman dalam ayat ini, dan inilah zahir ayat, atau hukuman mereka berdasarkan kepada kejahatan mereka, di mana masing-masing kejahatan memiliki hukuman yang sesuai dengan-nya sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh ayat dengan hikmah dan kesesuaiannya dengan hikmah Allah, bahwa jika mereka membu-nuh dan mengambil harta, maka membunuh dan menyalib mereka adalah keharusan, supaya mereka dikenal dan menjadi hina, dan orang-orang selain mereka tidak berani melakukan seperti yang mereka lakukan. Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka hanya dibunuh saja (qishash). Jika mereka mengam-bil harta tanpa membunuh, maka tangan dan kaki mereka harus dipotong secara berselang-seling; tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka membuat ketakutan tanpa membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibuang dari negeri mereka, mereka tidak diizinkan berlindung di suatu tempat dalam negeri (kaum Muslimin) sampai terlihat taubatnya.
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan banyak imam, sekali pun terdapat perbedaan di antara mereka dalam beberapa perincian.
﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Hal itu," yakni hukuman tersebut, ﴾ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ ﴿ "sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia," yakni sebagai cacat dan aib. ﴾ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿ "Dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar."
Ini menunjukkan bahwa pembegalan termasuk dosa terbesar, penyebab aib di dunia dan azab akhirat dan bahwa pelakunya ada-lah orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Jika telah diketahui besarnya kadar dosa ini, maka diketahui bahwa membersihkan bumi dari para perusak, menjamin keamanan jalan dan fasilitas umum dari pembunuhan, perampasan harta dan peneror orang-orang yang aman adalah termasuk kebaikan yang besar dan ke-taatan yang mulia dan bahwa itu adalah perbaikan di muka bumi, sebagaimana kebalikannya adalah kerusakan di muka bumi.
Para ulama tafsir berselisih pendapat apakah hukum dalam ayat ini berdasar kepada pilihan, dalam arti, pemimpin atau wakil-nya menghukum para pembegal dengan hukuman yang sesuai dengan kemaslahatan yang dipandangnya dengan memilih satu dari hukuman-hukuman dalam ayat ini, dan inilah zahir ayat, atau hukuman mereka berdasarkan kepada kejahatan mereka, di mana masing-masing kejahatan memiliki hukuman yang sesuai dengan-nya sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh ayat dengan hikmah dan kesesuaiannya dengan hikmah Allah, bahwa jika mereka membu-nuh dan mengambil harta, maka membunuh dan menyalib mereka adalah keharusan, supaya mereka dikenal dan menjadi hina, dan orang-orang selain mereka tidak berani melakukan seperti yang mereka lakukan. Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka hanya dibunuh saja (qishash). Jika mereka mengam-bil harta tanpa membunuh, maka tangan dan kaki mereka harus dipotong secara berselang-seling; tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka membuat ketakutan tanpa membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibuang dari negeri mereka, mereka tidak diizinkan berlindung di suatu tempat dalam negeri (kaum Muslimin) sampai terlihat taubatnya.
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan banyak imam, sekali pun terdapat perbedaan di antara mereka dalam beberapa perincian.
﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Hal itu," yakni hukuman tersebut, ﴾ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ ﴿ "sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia," yakni sebagai cacat dan aib. ﴾ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿ "Dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar."
Ini menunjukkan bahwa pembegalan termasuk dosa terbesar, penyebab aib di dunia dan azab akhirat dan bahwa pelakunya ada-lah orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Jika telah diketahui besarnya kadar dosa ini, maka diketahui bahwa membersihkan bumi dari para perusak, menjamin keamanan jalan dan fasilitas umum dari pembunuhan, perampasan harta dan peneror orang-orang yang aman adalah termasuk kebaikan yang besar dan ke-taatan yang mulia dan bahwa itu adalah perbaikan di muka bumi, sebagaimana kebalikannya adalah kerusakan di muka bumi.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di