Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Ma'ida : Ayat 95

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh Allah akan meng-uji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepadaNya, biarpun ia tidak dapat melihatNya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh bina-tang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah meng-ganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibu-nuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. Diha-lalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menang-kap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya-lah kamu akan di-kumpulkan." (Al-Ma`idah: 94-96).
Tafsir As-Sa'di
(95) Kemudian Allah menyampaikan dengan jelas larangan membunuh binatang buruan pada waktu ihram. Dia berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, jangan-lah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram." Yakni ihram dengan haji atau umrah. Larangan membunuhnya meliputi larangan segala hal yang mengantarkan untuk membunuh, bekerja sama membunuh, menunjukkan, membantu untuk membunuh bahkan termasuk kesempurnaan hal itu adalah bahwa orang yang berihram dilarang makan apa yang diburu untuknya. Semua itu adalah penghormatan terhadap manasik yang agung ini, bahwa orang yang berihram dilarang membunuh binatang buruan yang sebelumnya dihalalkan baginya.
FirmanNya, ﴾ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا ﴿ "Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja," maksudnya, membunuh binatang buruan dengan sengaja, ﴾ فَ﴿ "maka" atasnya ﴾ ج َ ز َ آ ء ٌ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ ﴿ "dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya." Yakni unta, atau sapi atau kambing. Dilihat mana yang mirip, maka itulah yang wajib disembelih dan disedekahkan. Kemiripan ini harus, ﴾ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ ﴿ "menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu." Yaitu, dua orang yang adil yang mengetahui hukum dan titik kemiripan seperti yang dilakukan oleh para sahabat, di mana mereka memutuskan merpati dengan kambing, burung unta dengan unta, sapi liar dengan berbagai macamnya dengan sapi. Begitulah apa yang menyerupai binatang ternak, maka dendanya adalah yang mirip dengannya. Jika tidak ada yang mirip, maka yang wajib adalah harganya seperti dalam kaidah ganti rugi.
Hadyu itu haruslah ﴾ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ ﴿ "hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah," yakni disembelih di daerah Haram. ﴾ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ ﴿ "Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin," yakni, kaffarat pelanggaran tersebut adalah memberi makan orang-orang miskin seharga binatang ternak yang sepadan, yang berbentuk makanan untuk orang-orang miskin. Banyak ulama berkata, "Kaffarat itu dihargai lalu dengan harganya dia membeli makanan, maka setiap miskin diberi satu mud gandum atau sete-ngah sha' dari selainnya. ﴾ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا ﴿ "Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu." Yakni berpuasa satu hari mengimbangi memberi makan satu orang miskin. ﴾ لِّيَذُوقَ ﴿ "Supaya dia merasakan," dengan ganti rugi di atas akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya sesudah itu, niscaya Allah akan menyiksanya. ﴾ وَٱللَّهُ عَزِيزٞ ذُو ٱنتِقَامٍ ﴿ "Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa."
Allah hanya menyatakan secara jelas orang yang membunuh binatang buruan dengan sengaja padahal kaffarat berlaku untuk orang yang sengaja dan yang tidak sengaja, sebagaimana hal itu sesuai dengan kaidah syar'i bahwa orang yang merusak nyawa dan harta-harta yang wajib dihormati, dia wajib memikul ganti ruginya dalam kondisi apa pun, jika pengrusakan itu tanpa alasan yang benar. Hal itu karena Allah mengaitkan ganti rugi, hukuman, dan balasan dengannya. Ini untuk orang yang sengaja. Adapun orang yang tidak sengaja, maka dia tidak memikul dosa, akan tetapi dia memikul ganti rugi. (Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang benar adalah apa yang secara jelas dikatakan oleh ayat, bahwa orang yang tidak sengaja tidak memikul ganti rugi sebagai-mana dia juga tidak memikul dosa).[58]
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di