Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Ma'ida : Ayat 96
"Hai orang-orang yang beriman, sungguh Allah akan meng-uji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepadaNya, biarpun ia tidak dapat melihatNya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh bina-tang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah meng-ganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibu-nuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. Diha-lalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menang-kap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya-lah kamu akan di-kumpulkan." (Al-Ma`idah: 94-96).
Tafsir As-Sa'di
(96) Karena binatang buruan itu meliputi binatang darat dan binatang laut, maka Allah mengecualikan binatang laut. Dia berfirman, ﴾ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ ﴿ "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut," maksudnya, dihalalkan untukmu -dalam keadaan ihram- binatang buruan laut yaitu hewan laut yang hidup dan makanan yang berasal darinya adalah bina-tang laut yang sudah mati. Ini menunjukkan kehalalan bangkai laut. ﴾ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ ﴿ "Sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan," yakni manfaat penghalalannya bagimu adalah agar kamu memanfaatkannya dan juga teman-temanmu yang berjalan bersamamu. ﴾ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ ﴿ "Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram." Batasan yang dapat diambil dari kata "binatang bu-ruan" adalah bahwa binatang yang dilarang ini haruslah binatang liar dan halal dimakan, maka yang jinak bukanlah binatang buruan dan yang tidak boleh dimakan itu tidak diburu dan tidak disebut binatang buruan.
﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya-lah kamu akan dikumpulkan." Bertakwalah dengan melaku-kan apa yang diperintahkanNya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Gunakanlah ilmumu bahwa kamu akan dikumpulkan kepa-daNya sebagai pendorong, lalu Dia memberimu balasan. Apakah dengan kamu bertakwa kepadaNya, maka Dia memberimu pahala yang besar ataukah dengan kamu tidak bertakwa, maka Dia meng-hukummu?
﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya-lah kamu akan dikumpulkan." Bertakwalah dengan melaku-kan apa yang diperintahkanNya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Gunakanlah ilmumu bahwa kamu akan dikumpulkan kepa-daNya sebagai pendorong, lalu Dia memberimu balasan. Apakah dengan kamu bertakwa kepadaNya, maka Dia memberimu pahala yang besar ataukah dengan kamu tidak bertakwa, maka Dia meng-hukummu?
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di