Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di
Al-Mujadilah : Ayat 3
"Sungguh Allah telah mendengar perkataan yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (hal-nya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (mengang-gap istrinya bagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak me-narik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu ber-campur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah batas-batas hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." (Al-Mujadilah: 1-4).
Tafsir As-Sa'di
(3) ﴾ وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ ﴿ "Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan." Para ulama berbeda pendapat tentang makna "menarik kembali" dalam ayat ini. Ada yang menyatakan makna-nya adalah tekad untuk menggauli istri yang dizhihar. Yakni hanya sekedar bertekad harus menebus kaffarat yang disebutkan. Pendapat ini dikuatkan bahwa Allah سبحانه وتعالى menyebutkan kaffarat sebelum ter-jadinya pergaulan suami istri sehingga penebusan kaffarat tersebut terjadi setelah adanya tekad dari suami untuk menggauli istri yang dizhihar. Pendapat lain menyatakan, maknanya adalah pergaulan suami istri yang sebenarnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ ﴿ "Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan," dan yang mereka katakan hanyalah pergaulan suami istri. Berdasarkan masing-masing kedua pendapat di atas, ketika sang suami kembali, maka ia harus menebus kaffarat, yaitu: ﴾ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ ﴿ "memerdekakan seorang budak," yang beriman sebagaimana yang dibatasi dalam ayat tentang kaffarat pembunuhan, baik lelaki maupun perempuan, dengan syarat tidak memiliki cacat yang mengganggu pekerjaan si budak, ﴾ قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ﴿ "sebelum kedua suami istri itu bercampur." Maksudnya, suami harus menjauhi istrinya yang dizhihar dan tidak dicampuri sampai membayar kaffarat dengan memerdekakan seorang budak yang beriman.
﴾ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Demikianlah," hukum yang Kami jelaskan pada kalian ﴾ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ ﴿ "yang diajarkan kepada kamu," yakni Allah سبحانه وتعالى menjelaskan hukumNya kepada kalian yang disertai dengan ancaman, karena makna nasihat adalah menyebutkan suatu hukum dengan disertai janji dan ancaman. Untuk itu, siapa saja yang ingin menzhihar istri-nya jika ingat hukumannya memerdekakan seorang budak, maka akan menahan diri agar tidak melakukannya. ﴾ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Allah سبحانه وتعالى akan membalas masing-masing orang berdasarkan amalnya.
﴾ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Demikianlah," hukum yang Kami jelaskan pada kalian ﴾ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ ﴿ "yang diajarkan kepada kamu," yakni Allah سبحانه وتعالى menjelaskan hukumNya kepada kalian yang disertai dengan ancaman, karena makna nasihat adalah menyebutkan suatu hukum dengan disertai janji dan ancaman. Untuk itu, siapa saja yang ingin menzhihar istri-nya jika ingat hukumannya memerdekakan seorang budak, maka akan menahan diri agar tidak melakukannya. ﴾ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Allah سبحانه وتعالى akan membalas masing-masing orang berdasarkan amalnya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di