Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-An'am : Ayat 152

"Katakanlah, 'Marilah kubacakan sesuatu yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: Janganlah kamu mempersekutu-kan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (mem-bunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.' Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat(mu), dan penuhi-lah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat, dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah ia, dan janganlah kamu meng-ikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (Al-An'am: 151-153).
Tafsir As-Sa'di
(152) ﴾ وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ ﴿ "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim," dengan memakannya atau menukarnya dengan lan-dasan berat sebelah atau mengambil tanpa alasan, ﴾ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ ﴿ "kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." Maksudnya, dengan cara yang dengannya harta anak yatim menjadi baik dan mereka meng-ambil manfaat darinya. Ini menunjukkan tidak bolehnya mendekati dan mengambil tindakan padanya dengan cara yang merugikan anak yatim atau dengan cara yang tidak merugikan dan tidak menguntungkan. ﴾ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ﴿ "Hingga ia sampai," maksudnya, anak yatim sampai ﴾ أَشُدَّهُۥۚ ﴿ "dewasa." Yakni sampai ia dewasa, mengerti, dan mengetahui tindakan yang baik. Jika dia sudah mencapai usia dewasa, maka pada saat itu hartanya diserahkan kepadanya, dan dia sendirilah yang bertindak menurut pertimbangannya. Ayat ini mengandung petunjuk bahwa anak yatim tidak boleh bertindak sendiri pada hartanya, dan bahwa walinyalah yang mengurusi har-tanya dengan cara yang lebih baik, dan bahwa ketentuan ini ber-laku sampai dia mencapai usia dewasa.
﴾ وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِۖ ﴿ "Dan sempurnakanlah takaran dan tim-bangan dengan adil," dengan amanat yang sempurna. Jika kamu telah bersungguh-sungguh, maka ﴾ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۖ ﴿ "Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang pun melainkan sekedar kesanggupan-nya." Maksudnya, berdasarkan kemampuannya tanpa menyulitkan-nya. Barangsiapa telah bersungguh-sungguh memenuhi takaran dan timbangan kemudian terjadi kekurangan tanpa disengaja dan tanpa diketahuinya, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dengan ayat ini dan ayat yang sepertinya para ulama ushul fikih berdalil bahwa Allah tidak membebani sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu dilakukannya, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam perintahNya dan melakukan sesuatu yang dia mampu melakukannya, maka tiada dosa atasnya pada selain itu.
﴾ وَإِذَا قُلۡتُمۡ ﴿ "Dan apabila kamu berkata" suatu perkataan yang dengannya kamu menilai manusia dan memutuskan perkara me-reka serta kamu mengkritik pendapat dan keadaan, ﴾ فَٱعۡدِلُواْ ﴿ "maka hendaklah kamu berlaku adil" pada ucapanmu dengan menjunjung kejujuran pada orang yang kamu cintai dan pada orang yang kamu benci, obyektif tidak menyembunyikan apa yang semestinya di-jelaskan, karena kecenderungan negatif terhadap orang yang kamu benci dalam pembicaraan atau pendapatnya adalah termasuk kezhaliman yang dilarang. Akan tetapi jika seorang ulama berbi-cara tentang pendapat ahli bid'ah, yang wajib atasnya adalah mem-berikan hak kepada yang berhak. Hendaknya dia menjelaskan ke-benaran dan kebatilan yang ada padanya, menimbang kedekatan dan kejauhannya kepada kebenaran.
Para fuqaha menyebutkan bahwa hakim wajib berlaku adil terhadap dua orang yang berseteru pada perhatian dan perkataan-nya. ﴾ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْۚ ﴿ "Dan penuhilah janji Allah." Ini meliputi perjanjian yang Dia ambil atas hamba-hambaNya dalam bentuk menunaikan hak-hakNya dengan sebaik-baiknya, dan meliputi pula perjanjian yang disepakati di antara manusia. Semuanya wajib dipenuhi dan haram membatalkan serta menelantarkannya. ﴾ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Yang demikian itu," yakni hukum-hukum di atas ﴾ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ﴿ "diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat" hukum-hukum yang telah dijelaskan kepadamu, dan kamu menunaikan wasiat Allah kepadamu dengan sebaik-baiknya dan kamu mengetahui hikmah-hikmah dan hukum-hukum yang ada padanya.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di