Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Tawba : Ayat 34

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka meng-halang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu'." (At-Taubah: 34-35).
Tafsir As-Sa'di
(34) Ini adalah peringatan dari Allah تعالى kepada hamba-hambaNya yang beriman agar berhati-hati terhadap banyaknya rahib dan ulama yang memakan harta manusia dengan cara yang batil, yakni dengan cara yang tidak benar dan menghalang-halangi dari jalan Allah, jika mereka mendapatkan gaji dari uang manusia atau manusia memberikan hartanya kepada mereka maka seharus-nya hal itu karena ilmu dan ibadahnya, karena petunjuk dan hida-yahnya, sementara mereka mengambilnya dan menghalang-halangi orang-orang dari jalan Allah, maka tindakan mereka mengambil harta dengan cara itu adalah kezhaliman dan keburukan, karena orang-orang tidak memberikan harta mereka kecuali agar mereka mau membimbing ke jalan yang lurus.
Termasuk tindakan mereka mengambil harta manusia dengan cara yang tidak benar adalah jika orang-orang membayar demi fatwa atau keputusan hukum mereka yang tidak berdasar kepada apa yang diturunkan oleh Allah. Para rahib dan ulama itu yang diwas-padai dari mereka adalah dua hal: tindakan mereka mengambil harta manusia dengan cara yang batil, dan menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.
﴾ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ ﴿ "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak." Yakni menahannya. ﴾ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "Dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah." Yakni jalan-jalan kebaikan yang mengantarkan kepada Allah, dan inilah kekayaan yang diharam-kan, yakni tidak menafkahkannya pada nafkah wajib, seperti tidak membayar zakat, tidak memberi nafkah istri, atau kerabat, atau nafkah untuk jihad di jalan Allah jika jihad itu wajib, ﴾ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ﴿ "maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan menda-pat) siksa yang pedih."
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di