Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Tawba : Ayat 35

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka meng-halang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu'." (At-Taubah: 34-35).
Tafsir As-Sa'di
(35) Kemudian Allah menafsirkannya dengan FirmanNya, ﴾ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا ﴿ "Pada hari dipanaskan" yaitu pada harta m e r e k a ﴾ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ﴿ "dalam Neraka Jahanam", setiap dinar dan emas dipanaskan sedemikian rupa, ﴾ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ ﴿ "lalu dibakar dengan-nya dahi mereka, lambung dan punggung mereka", pada Hari Kiamat. Setiap kali ia dingin, siksa itu dilakukan kembali pada hari yang lamanya seperti lima puluh ribu tahun (di dunia), maka dikatakan kepada mereka dengan celaan dan hinaan.﴾ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ﴿ "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." Allah tidak menzhalimimu, akan tetapi kamulah yang menzha-limi dirimu sendiri dan disiksa dengan kekayaan ini.
Dalam dua ayat ini Allah menyebutkan penyimpangan ma-nusia pada hartanya, yaitu dengan satu dari dua hal: bisa dengan membelanjakannya dalam kebatilan yang tidak bermanfaat apa pun, justru yang didapatkan hanyalah mudarat semata, seperti dengan membelanjakan harta dalam memuaskan nafsu dan kemaksiatan yang tidak mendukung ketaatan kepada Allah, dan mengeluarkan-nya untuk menghalang-halangi dari jalan Allah, bisa pula dengan tidak menafkahkannya pada hal yang bersifat wajib, dan larangan terhadap sesuatu merupakan perintah kepada kebalikannya. 9
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di