Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

Al-Tawba : Ayat 36

Tafsir As-Sa'di
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang ber-takwa." (At-Taubah: 36).

(36) Allah تعالى berfirman, ﴾ إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ﴿ "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah," yakni dalam keputusan dan takdir-Nya, ﴾ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا ﴿ "ialah dua belas bulan", yaitu bulan-bulan yang dikenal ini ﴾ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ ﴿ "dalam ketetapan Allah," yakni hukum tak-dirNya ﴾ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ ﴿ "di waktu Dia menciptakan langit dan bumi", dan memberlakukan siang dan malam serta menentukan waktu-waktunya, lalu Dia membaginya menjadi dua belas bulan ini. ﴾ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ﴿ "Di antaranya empat bulan Haram." Yaitu Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dinamakan Haram karena kesucian dan kehormatannya yang lebih dan karena diharamkan-nya perang di dalamnya.
﴾ فَلَا تَظۡلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمۡۚ ﴿ "Janganlah kamu menganiaya diri kamu da-lam bulan yang empat itu." Ada kemungkinan kata gantinya kembali kepada dua belas bulan itu, dan bahwa Allah تعالى menjelaskan bah-wa Dia menjadikannya sebagai ukuran bagi manusia, dan agar ia diramaikan dengan ketaatan, agar Allah تعالى disyukuri karena nik-matNya padanya, dan pemberlakuan bulan-bulan tersebut untuk kemaslahatan ma-nusia, maka hendaknya kamu berhati-hati dalam menzhalimi diri sendiri di dalamnya. Ada kemungkinan pula kata gantinya kembali kepada empat bulan Haram, bahwa ini adalah larangan khusus bagi mereka dari berbuat aniaya di dalamnya, ditambah dengan larangan terhadap kezhaliman di setiap waktu, karena pengharamannya yang lebih di mana kezhaliman padanya lebih berat daripada di selainnya, dan di antaranya adalah larangan berperang di dalamnya menurut pendapat yang menyatakan bahwa pengharaman berperang di bulan-bulan Haram tidak dinasakh, dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang umum yang mengha-ramkan perang di dalamnya, ada pula yang berkata bahwa pengha-raman perang di bulan Haram telah dinasakh dengan mengambil keumuman Firman Allah, ﴾ وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ ﴿ "Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya." Yakni perangilah semua jenis orang-orang musyrik dan orang-orang yang kafir kepada Rabb semesta alam tanpa pandang bulu, akan tetapi anggaplah semuanya sebagai musuhmu sebagaimana mereka bersikap kepadamu, mereka meng-anggap orang-orang yang beriman sebagai musuh di mana mereka selalu ingin menimpakan keburukan kepadamu. Ada juga kemung-kinan bahwa ﴾ كَآفَّةٗ ﴿ adalah hal dari wawu (pada kata قَاتِلُوْا) jadi mak-nanya adalah perangilah olehmu semua orang-orang musyrik, jadi kewajiban berperang berlaku atas semua kaum Muslimin, dan menurut kemungkinan ini ia dinasakh oleh FirmanNya,
﴾ وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ ...﴿
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang Mukmin itu pergi se-muanya (ke medan perang)...." (At-Taubah: 122).
﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa," dengan pertolonganNya, kemenangan-Nya, dan dukunganNya. Hendaknya kamu selalu bertakwa dan taat kepada Allah dalam urusanmu yang rahasia dan yang terang-terangan, khususnya pada saat perang melawan orang-orang kafir, karena bisa jadi dalam kondisi tersebut seorang Mukmin mening-galkan ketakwaan kepada Allah dalam bersikap terhadap orang-orang kafir yang merupakan musuh yang memerangi.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di