Memuat Tafsir...
Tafsir As-Sa'di

At-Tahrim : Ayat 2

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sungguh Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah), dan Allah memberitahukan hal itu (semua pem-bicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembica-raan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya, 'Siapa-kah yang memberitahukan hal ini kepadamu?' Nabi menjawab, 'Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.' Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk mene-rima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusah-kan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang Mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat lain adalah penolongnya pula. Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Rabbnya akan memberi ganti kepa-danya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan." (At-Tahrim: 1-5).
Tafsir As-Sa'di
(2) Pengharaman yang bersumber dari Nabi Muhammad a itu menjadi sebab disyariatkannya hukum secara umum untuk seluruh umat, kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ قَدۡ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمۡ تَحِلَّةَ أَيۡمَٰنِكُمۡۚ ﴿ "Sungguh Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu," dan ini berlaku pada sumpah kaum Mukminin secara umum. Maksudnya, Allah سبحانه وتعالى mensyariatkan dan menentukan ke-tetapan yang bisa menghapus sumpah kalian sebelum dilanggar serta tebusan yang harus ditunaikan apabila sumpah itu dilanggar. Ini semakna dengan Firman Allah سبحانه وتعالى,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ 87 وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ 88 لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)." (Al-Ma`idah: 87-89).
Setiap orang yang mengharamkan sesuatu yang halal, baik berupa makanan, minuman ataupun sahaya wanita maupun ber-sumpah atas nama Allah سبحانه وتعالى untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu kemudian dilanggar, maka harus membayar kaffarat seperti tersebut di atas.
Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَٱللَّهُ مَوۡلَىٰكُمۡۖ ﴿ "Dan Allah adalah Pelindungmu," yakni yang melindungi segala urusanmu dan mendidikmu dengan baik dalam urusan Agama dan duniamu serta segala sesuatu yang bisa menghindarkanmu dari keburukan. Karena itu Allah سبحانه وتعالى mewa-jibkanmu untuk melepaskan dirimu dari sumpah itu agar tanggung jawabmu menjadi bebas. ﴾ وَهُوَ ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ ﴿ "Dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." IlmuNya meliputi lahir dan batinmu. Dia Maha-bijaksana terhadap seluruh makhluk dan menguasainya. Karena itu Dia mensyariatkan hukum-hukum yang Dia ketahui sesuai dengan kemaslahatan dan kondisi kalian.
Sumber: QuranEnc — Tafsir As-Sa'di